2 Perumahan di Ngaliyan Diduga Tanpa Izin Satpol PP Kota Semarang Siap Segel

Follow Us

Jurnal Pilarnusantara | Daniel Ifna Pratama

Semarang, pilarnusantara.id – Di Kecamatan Ngaliyam Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang berniat menyegel dua rumah yang tidak sah.

Bacaan Lainnya

Kedua perumahan tersebut nampaknya terletak di lahan hijau yang tidak layak untuk pemukiman karena dinyatakan tidak seharusnya berada di sana. Pembangunan perumahan di ruang hijau bisa sangat salah, menurut Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Banjir bandang telah menjadi masalah berulang di Semarang untuk beberapa waktu sekarang, dan diduga terkait dengan konversi lahan.

Kelurahan Palir, menurutnya, merupakan salah satu perumahan yang diusung Satpol PP Kota Semarang. Dua rumah ditemukan berdiri di lahan hijau di kawasan Ngaliyan, dekat kecamatan Palir.

“Bagaimanapun Anda melihatnya, kami akan pergi ke sana minggu ini,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Dia mengklaim banyak pengembang rumah baru mengabaikan undang-undang yang berlaku. Mayoritas orang yang melanggar tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota dari REI, badan yang mengatur pengembang rumah.

“Namun, kenyataannya masih banyak perumahan baru yang belum bergabung dengan REI. Saya tunjukan dua pembangunan perumahan di Ngaliyan yang saat ini belum berizin,” ujarnya.

Karena merupakan kawasan hijau, Satpol PP merekomendasikan agar pengembang tidak membangun di sana terkait temuan tersebut.

Kecuali jika Dinas Tata Ruang (Distaru) memiliki nyali mengubah kawasan menjadi tanah kuning, tegas Fajar. Menurut Fajar, temuan itu masih digodok oleh Pemkot Semarang.

“Ini baru dibahas Bu Wali terkait penetapan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar,” ujarnya.