Aksi Sopir Fortuner: Lawan Arus Senopati, Hancurkan Brio Pakai Pedang

Polisi menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan pengemudi mobil Fortuner untuk merusak mobil Brio. Arsip Istimewa
Follow Us

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarnusantara.id – Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR sempat mengemudikan kendaraannya dengan melawan arus di Jalan Senopati sebelum merusak kendaraan Brio berwarna kuning.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/2) sekitar pukul 03.38 WIB. Saat itu, AW selaku pengemudi Brio juga melajukan kendaraannya di ruas jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah sehingga akhirnya berhadapan kedua mobil ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2).

Karena berhadapan, korban lantas menyalakan lampu dim sebanyak empat kali ke arah mobil Fortuner. Setelahnya, GR berbelok kembali ke jalurnya dan mobilnya mengenai kendaraan Brio.

“Saat mengenai mobil korban terlapor memaki-maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban,” ucap Ade Ary.

GR lantas mengejar kendaraan korban dan kemudian menghalanginya. GR kemudian meminta korban untuk keluar dari mobilnya, namun korban tidak menuruti permintaan GR.

“Selanjutnya terlapor mengambil pertama ini (sotfgun) ya sebuah benda replika, ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratories, ini terbuat dari plastik, kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini (softgun),” tutur Ade Ary.

“Kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini (senjata tajam berupa pedang) kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban,” sambungnya.

Barang Bukti Mobil Brio yang ditabrak Fortuner di Senopati
Barang Bukti Mobil Brio yang dirusak pengemudi Fortuner menggunakan pedang di Senopati. Arsip Istimewa

Usai kejadian tersebut, korban AW lantas melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

Saat ini, kasus perusakan mobil Brio yang dilakukan oleh pengemudi Fortuner telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, dalam tahap penyidikan nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proposional dan sesuai SOP,” kata Ade Ary.

Peristiwa pengemudi Fortuner ngamuk rusak mobil Brio ini terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pengemudi Fortuner itu tampak membawa samurai dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.

Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada Minggu sore, pengemudi mobil Fortuner yang diketahui berinisial GR itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkapkan sempat terjadi proses musyawarah antara pengemudi Fortuner dan Brio. Namun, belum ada kesepakatan yang tercapai.

“Pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu,” ucap Irwandhy dalam keterangannya.

Peristiwa ini pun turut menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD dan meminta polisi untuk mengusutnya. Ia bahkan menyebut peristiwa itu seperti film gangster.

“Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti filem gangster, ya,” cuit Mahfud melalui media sosial Twitter, Minggu (12/2).