Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Polisi mengungkap fakta terkait kasus sekeluarga keracunan di Bekasi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 2 korban lainnya dirawat. Sekeluarga tersebut ternyata diracun oleh tersangka Wowon (60), yang merupakan suami siri sekaligus bapak tiri korban Ai Maimunah (43).
“Dari fakta awal ditemukan fakta bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati keracunan itu tidak benar. Tapi itu adalah pembunuhan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kasus ini diungkap oleh tim gabungan Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Dari hasil olah TKP dan pengujian labfor, ditemukan fakta bahwa sekeluarga tersebut diracun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para korban tersebut diracun menggunakan racun pestisida.
3 Pelaku Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus sekeluarga keracunan, yang di antaranya 3 tewas dan 2 selamat, merupakan peristiwa pidana.
“Adanya korban keracunan, tiga meninggal dunia dan dua selamat di Bekasi. Untuk penanganan perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
Trunoyudo mengatakan kasus ini diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Tim gabungan dipimpin Kombes Hengki Haryadi, AKBP Indrawieny Panjiyoga, kemudian menangkap 3 pelaku terkait sekeluarga keracunan ini.
“Kemudian tindak lanjutnya dilakukan penangkapan 3 pelaku atas kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi,” katanya.