Demokrat Sebut SBY Sudah Lama Endus soal Gugatan Usia Cawapres

Deputi Balitbang Partai Demokrat Syarial Nasution mengklaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lama mengendus upaya gugatan batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid

Jakarta, Pilarnusantara.id – Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution mengklaim bahwa Ketua Majelis Tinggi partainya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lama mengendus upaya gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Menurut Syahrial, SBY pernah menyinggung hal tersebut dalam diskusi dengan sejumlah elite Demokrat pada akhir Mei lalu. Namun, kala itu isu tersebut belum ramai dibicarakan karena sejumlah elite politik masih fokus pada proses gugatan sistem pemilu.

“Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Dia mengatakan, gugatan batas usia capres-cawapres di MK saat ini sebagai langkah terakhir dari cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan presiden. Langkah itu, menurut dia, dilakukan setelah upaya perpanjangan masa jabatan presiden kandas.

Menurut Syahrial, SBY juga telah memprediksi bahwa Jokowi akan menjadi penentu akhir penetapan capres dan cawapres yang akan diusung partai suksesornya. Menurutnya, gugatan batas usia capres dan cawapres akan membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

“Secara normatif maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres,” kata dia.

Namun, Syahrial memprediksi langkah tersebut tidak akan berjalan mulus. Menurut dia, upaya itu akan menimbulkan prahara di tubuh parpol, terutama partai-partai yang memiliki kasus hukum.

“Tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik. Dimana independensi partai politik diberedel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” ujarnya.

MK diminta konsisten

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bersikap konsisten soal gugatan perubahan batas usia capres-cawapres. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Sementara itu, politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten. Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.

Menurut dia, sikap MK itu telah berulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan batas usia pejabat negara. Bahkan, MK juga sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang kini melakukan langkah serupa.

“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” imbuh HNW.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres. Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, Jumat (4/8).

Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.

Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.

Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Ia menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.

“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh (saya harus bagaimana lagi)?,” ujar Gibran di Solo, Kamis (3/8).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *