Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia sudah menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ada yang divonis bersalah plus hukuman penjara, ada pula yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Tak seperti tuntutan jaksa.
Berikut deret putusan hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Panpel Arema FC
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023. Hakim menganggap Abdul Haris terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Akan tetapi, hukuman dari hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.
Security Officer Arema FC
Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. Dia dihukum 1 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Danki Brimob Polri
Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3).
Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menghendaki Hasdarmawan dihukum 3 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Malang
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim menyebut AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang lekas dibebaskan dari tahanan.
Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menganggap AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kabag Ops Polres Malang
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menyatakan Kompol Wahyu tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara. Namun, hakim berkehendak lain dalam mengambil putusan di sidang hari ini, Kamis (16/3).
Dirut PT LIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.
Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, proses hukum di level pengadilan baru bisa dilaksanakan.