Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Perempuan berinisial E (53) menjadi korban tabrak lari di Jalan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/2).
Pelaku Ery Riansyah Arifin (26) membuang korban ke dekat kandang ayam di Sawangan, Depok. Setelahnya, E dinyatakan meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta kejadian tabrak lari yang berujung korban dibuang di dekat kandang ayam dan dinyatakan meninggal dunia.
Berputar-putar untuk buang korban
Kejadian bermula kala korban dan saksi H berboncengan dengan sepeda motor sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya berangkat dari rumah menuju bank.
Tetapi ketika tiba di Jalan Sawangan, Depok atau depan DTC, E dan H mengalami tabrakan dengan Ery.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri menjelaskan Ery berkata pada H bahwa dirinya bakal bertanggung jawab. Korban lalu dibawa oleh Ery dengan sepeda motornya.
Kendati demikian, Ery ternyata malah berputar-putar dan membuang korban di dekat kandang ayam.
“Diboncengin si penabrak, di jalan putar-putar cari tempat sepi dibuang di dekat kandang ayam yang sudah tidak operasi di Jalan Puring RT 09/01 Rawa Denok Kelurahan Rangkapan Jaya Baru,” ujar Fitri dalam keterangannya, Kamis (16/2) lalu.
Fitri menjelaskan H sempat membuntuti motor pelaku, namun kehilangan jejak di tengah jalan.
Adapun korban ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dekat kandang ayam.
Lalu, warga menghubungi polisi. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Selanjutnya Babinsa membawa (korban) ke RSUD Sawangan, jam 17.49 WIB dinyatakan dokter korban meninggal dunia dan kemudian menghubungi pihak keluarga,” jelas Fitri.
Saksi sempat berpapasan
Maya merupakan seorang saksi yang sempat berpapasan dan melihat korban dibonceng oleh pelaku dengan posisi agak miring.
“Yang saya tahu, saya lagi jalan ke bawah, nah sudah saya lihat dari kejauhan memang dia (korban) sudah agak miring dibonceng,” tutur Maya kepada wartawan dikutip detikcom, Jumat (17/2).
Ia tidak mengetahui bahwa korban hendak dibuang oleh pelaku.
Kala itu, Maya menyebut ada warga yang berteriak bahwa ada orang terjatuh.
“Nah, pas saya jalan terus dan papasan sama dia, di bawah ibu itu teriak ‘Yah jatuh’. Nah, pas saya sampai bawah terus lihat dari spion, bukannya berhenti untuk nolongin, tapi malah disingkirin kakinya, terus akhirnya jatuh di situ,” jelas Maya.
Maya yang tengah mengendarai sepeda motornya lalu berhenti untuk memastikan apakah korban dibuang atau tidak.
“Terus saya langsung manggilin orang di gubuk. kasih tahu kalau ada orang dibuang. Saya balik lagi, itu ibunya masih napas. Terus saya minta tolong panggilin Pak RT dan akhirnya datang. Entah siapa yang datang pokoknya ada dua orang yang datang untuk nolong,” jelas dia.
Ia melihat pelaku langsung pergi setelah membuang korban. Namun ia tak melihat apakah ada luka di tubuh korban atau tidak.
Motif diduga panik karena tak punya biaya
Lebih lanjut, Fuady menjelaskan pelaku adalah seorang sopir ojek online (ojol). Dia sempat berpindah-pindah tempat saat diburu aparat.
Menurut hasil pemeriksaan, di mengaku awalnya berniat membawa korban ke rumah sakit.
“Pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit. Tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” sebut Fuady.
“Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya [jadinya membuang korban],” lanjutnya.
Siasat Ery hilangkan jejak
Usai membuang korban, Ery sempat berusaha menghilangkan jejak. Dia mengubah bodi motornya, hingga mengganti pelat nomor kendaraan.
“(Pelat nomor diganti) di bengkel teman pelaku,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2).
Motor Ery aslinya bernopol B-6368-EZS. Agar tak terlacak, dia menggantinya dengan nopol B-6134-ZRO yang merupakan milik temannya.
Tak hanya mengganti nomor kendaraan, Ery pun mengganti sebagian bodi motor. Dia berdalih melakukan itu untuk memperbaiki motornya.
“Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” tuturnya.
Motor Dipakai Ery Viral di Medsos
Motor bernopol B-6368-EZS yang dikendarai Ery sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang tersebar, Ery terlihat membonceng korban tabrak lari, Ellyefen.
Seiring tersebarnya CCTV tersebut, identitas pemilik kendaraan bernama Icoh pun tersebar. Icoh sempat didatangi polisi karena motor tersebut.
“Iya polisi datang ke mari banyak ada 2 mobil kayaknya mah, udah saya jelasin,” kata Icoh ditemui di kediamannya, Jumat (17/2).
Rupanya, Icoh sudah menjual motornya itu sampai ke tangan ketiga. Icoh menjual motor tersebut sekitar 10 tahun lalu.
“Awalnya anak saya kan ngejual motor dulu tahun 2013 kalau nggak salah, jadi belum dibalik nama sama si orang beli, dijual lagi,” ucapnya.
Pelaku diamankan
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyebut pihaknya telah mengamankan Ery pada Jumat (17/2) pukul pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan hasil identifikasi terhadap ciri-ciri kendaraan dan juga pelaku.
“Pelaku diamankan di Perumahan BSI daerah Sawangan,” jelas Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2).
Dalam penangkapan terhadap pelaku, kata Fuady, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, motor, STNK, ponsel, hingga pakaian.
Menurut keterangan, pelaku mengaku sempat kembali ke lokasi kecelakaan untuk mencari rekan korban.
Fuady mengatakan mengungkapkan pelaku sempat berusaha melarikan diri tetapi telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dikenakan pasal berlapis
Pelaku Ery telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis dalam perkara ini.
“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal,” kata Fuady, Sabtu (18/2).
Ery dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Ery juga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Lalu, pelaku pun dikenakan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Pelaku telah ditahan Polres Depok untuk kepentingan penyidikan. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kendaraan pelaku dan korban, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
Pelaku mengaku khilaf
Di sisi lain, Ery sebagai pelaku menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya hingga membuat korban meninggal dunia.
“Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya,” kata Ery.
“Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf,” lanjut dia seraya menangis.