Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Ini disampaikan oleh JPU saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Kuat mengetahui peristiwa tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Peristiwa ini kemudian berujung pada keributan antara Kuat dan Brigadir J.
“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.