Jurnal Pilar | muhammad syafei
Pilarnusantara– Pada Senin (16/1/2023) malam, Alex Bonpis, pengedar sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, diamankan.
Hal itu diungkapkan rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa, 17 Januari 2023, usai digeledah oleh Deputi Bidang Riset Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander.
Doni mengatakan pada hari Selasa, “Hari ini saya tegaskan bahwa kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah pergi ke daerah bersama Polres Jakarta Utara untuk melanjutkan pencarian di mana salah satu DPO kami ditangkap tadi malam.”
Menjelang wilayah Jakarta, Alex Bonpis ditahan. Doni tidak menyebutkan di mana Alex Bonpis ditahan. Doni menyatakan, “Alex Bonpis masih diperiksa polisi.”
Alex Bonpis adalah pelaut yang berdagang, menurut Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andi Oddang.
Kasus peredaran narkoba yang diusung Irjen Teddy Minahasa terkait dengan salah satu kasus Alex Bonpis yang ditangani Polda Metro Jaya.
Alex Bonpis diduga membeli atau mendapatkan narkoba mirip sabu dari petinggi Polri ini untuk diedarkan.
Pada Selasa, 17 Januari 2023, Andi Oddang menyatakan, “Dalam kasus kami, dia adalah salah satu penerima barang dari penjual dari Pak Teddy Minahasa.”
Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan terlihat bahwa Alex Bonpis dan Teddy Minahasa berbicara secara lisan soal transaksi. Uang tunai dibayarkan tanpa tanda terima yang diberikan.
Penyidik ​​Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mengetahui keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Barang bukti sabu seberat 5 kg diduga diambil dari Mapolres Bukittinggi oleh anak buah Kapolda Sumbar sebelumnya atas perintahnya. Teddy kemudian didakwa menyebarkan sabu.
Polda Metro Jaya awalnya menahan tiga warga selama penyelidikan. Setelah itu, reserse Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan tiga polisi yang terlibat.
Penyelidikan terus berlanjut hingga keterlibatan Teddy akhirnya terungkap. Teddy Minahasa termasuk di antara 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan kasus dugaan peredaran narkoba terkait sabu.
Para tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Pasal 114 Ayat 2 dan Pembantunya Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 55.
Penyidik ​​Polda Metro Jaya kini telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk proses peradilan lanjutan.