Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk melakukan penggeledahan terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.
Tindakan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) yang telah dilakukan KPK sejak siang tadi.
“Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di [jalan] Merdeka [Selatan],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Ali menyatakan ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar,” kata Ali.
“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk ‘operasional’ gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” imbuhnya.
dikutip dari CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Tersangkanya 10, diantaranya LFS dkk,” dikutip dari CNNIndonesia.com.