KPK Ungkap Istri Pejabat Pajak Lain Jadi Pemegang Saham Aset Rafael

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Follow Us

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarnusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pejabat pajak bernama Wahono Saputro yang istrinya memiliki saham pada perusahaan terkait istri dari Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) adalah pegawai eselon III Ditjen Pajak yang berharta jumbo sehingga menguak dugaan kekayaan janggal para pejabat lain di lingkungan Kemenkeu, termasuk Bea Cukai.

Bacaan Lainnya

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari hasil analisis Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pihaknya menemukan kaitan istri Wahono dan istri dari Rafael.

“Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Pahala kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (7/3).

Pahala mengatakan pihaknya akan undang Wahono ke KPK untuk menyampaikan klarifikasi pekan depan. Surat tugas pemeriksaan LHKPN pun telah dibuat dan dikirimkan ke Wahono.

“Oleh karena itu kemarin kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” ujar Pahala.

Dia mengatakan harta yang dilaporkan Wahono pada LHKPN periodik adalah sekitar Rp14 miliar, dan pihaknya akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri RAT dalam sebuah perusahaan.

“Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan,” ujar Pahala.

KPK sudah menaikkan status terkait harta kekayaan Rafael Alun jadi penyelidikan.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun telah melakukan pemeriksaan terkait Rafael dan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat dari PNS.