Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas pasal yang meringankan sanksi terhadap koruptor pada Pasal 603 KUHP.
Gugatan itu teregistrasi pada perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023. Bertindak sebagai pemohon 20 orang yang memberi kuasa kepada Zico LDS dan Dixon Sanjaya.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2).
MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon itu belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. Pasal itu dianggap belum menimbulkan “kerugian konstitusional” kepada pemohon, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).
Penilaian itu berdasarkan anggapan “‘kerugian konstitusional’ yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Hakim Konstitusi turut berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Anwar Usman.
Dalam gugatannya, para pemohon mendalilkan norma pada pasal itu merupakan pelemahan yang disengaja oleh pembentukan UU. Mereka beranggapan, itu juga sebagai kerugian konstitusional para pemohon dengan nihilnya keterbukaan dalam pembentukannya.
“Menurut para pemohon merupakan pelemahan yang disengaja oleh pembentukan UU a quo adalah bentuk kerugian konstitusional para pemohon yaitu berupa tidak adanya keterbukaan dalam pembentukan undang-undang,” kata Hakim Suhartoyo.
Sebelumnya, klausul pada pasal 603 KUHP semakin meringankan jumlah hukuman koruptor.
Pasal itu menurunkan ancaman minimal penjara di UU Tipikor yang sebelumnya minimal empat tahun menjadi hanya dua tahun.
Tak hanya itu, hukuman denda koruptor yang sebelumnya minimal berjumlah Rp200 juta menjadi hanya Rp10 juta.
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi pasal 603.