MKMK Periksa Saldi Isra Pembaca Putusan Uji UU MK terkait Aswanto

Selain Saldi Isra, sebelumnya MKMK sudah memeriksa delapan hakim konstitusi lain dalam kasus perubahan putusan uji UU MK terkait Aswanto. Hakim konstitusi Saldi Isra sebelumnya dikenal sebagai pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Follow Us

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarnusantara.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, Senin (6/3).

“Hakim konstitusi yang terakhir diperiksa hari ini adalah Prof Saldi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022. Palguna mengatakan pemeriksaan Saldi sama seperti hakim konstitusi lainnya, karena putusan itu mengikat untuk semua.

Demikian pula hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Kami perlu mendengarkan keterangan apakah mereka menyadari adanya perubahan itu,” ujar Palguna yang juga eks Hakim Konstitusi itu.

Selain Sadli, Majelis Kehormatan MK sebelumnya sudah memeriksa delapan hakim konstitusi lain yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih.

Selain itu, ujar Palguna, MKMK juga telah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto dan pula penggugat UU MK.

Sebelumnya, Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.

Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK

Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Pemohon uji undang-undang itu menemukan perbedaan kalimat yang dibacakan hakim Saldi Isra dengan salinan putusan yang diunggah ke situs MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.