PAN Sebut Usul Biaya Haji Rp69 Juta Tak Bijak dan Beratkan Jemaah

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)
Follow Us

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarnusantara.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menilai usulan pemerintah terkait kenaikan biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah menjadi Rp69 juta sangat tidak bijak.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11 per jemaah.

“Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan resmi, Senin (23/1).

Saleh mengungkapkan usulan kenaikan biaya haji 2023 itu tak bijak lantaran dilakukan saat masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama periode pertama dan kedua, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat.

“Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini. Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” katanya.

Saleh membeberkan penilaian itu didasari beberapa alasan. Salah satunya, pandemi covid-19 di Indonesia yang kini mulai landai dan mereda sehingga masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka.

Oleh karena itu, PAN melihat tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi akan sangat memberatkan masyarakat.

Terlebih, kata dia, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah.

Namun, ia melihat BPKH hingga kini belum menunjukkan progres kinerjanya dalam mengelola keuangan haji.

“BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” ujarnya.

Saleh mengatakan jika biaya haji 2023 tetap dipaksa dinaikkan, maka dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturktur.

Asumsi itu, kata dia, telah menyebar di media sosial (medsos). Ia pun meminta agar BPKH dan Kemenag segera memberikan klarifikasi agar lebih transparan.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu juga mendesak agar Kemenag mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023. Pasalnya, usulan kenaikan tersebut diperkirakan akan memberatkan para jamaah. Apalagi besaran kenaikan mencapai hampir 30 juta rupiah per jamaah.

Menurut Saleh, dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut.

Ia berhitung jumlah jemaah reguler berjumlah 203.320 orang. Kalau ada kenaikan Rp30 juta seperti usulan Kemenag, maka uang jamaah yang akan dikumpulkan lebih dari Rp14,06 triliun. Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp5,9 triliun.

“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp20 triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp283 miliar,” paparnya.

Pemerintah melalui Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta.

Namun, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022, dari semula sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen dengan nilai Rp69 juta.