Pemberdayaan Masyarakat Sawah Baru: Label Halal Hanya Untuk Produk Halal

Follow Us

Tangsel, PilarNusantara.id – Label halal hanya boleh dipergunakan bagi perusahaan untuk produk yang telah memiliki sertifikat halal. Artinya, tidak boleh dipergunakan oleh perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal.

Hal ini disampaikan pada “Pelatihan dan Fasilitasi Kemudahan Perijinan Usaha Micro Kecil dan Menengah” dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Sertifikat halal produk di Indonesia diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH harus menjaga kehalalan produknya dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Menurut Lurah Sawah Baru, Muslim, kegiatan ini merupakan kegiatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan di kelurahan. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ini dilaksanakan dengan Dana Kelurahan, lanjut Lurah Muslim.

Nara sumber kami datangkan dari Pengusaha Kreatif Ciputat Sejahtera (PKCS) untuk sertifikasi halal dan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, peserta berasal dari para pelaku usaha dari Kelurahan Sawah Baru, pungkas Muslim.