Pengadilan Tinggi Riau Mengubah Hukuman Seumur Hidup untuk Pengedar 80 Kilogram Narkoba Menjadi Hukuman Mati.

Pengadilan Tinggi Riau Mengubah Hukuman Seumur Hidup untuk Pengedar 80 Kilogram Narkoba Menjadi Hukuman Mati.
Follow Us

Juranl Pilarnusantara | Gatan Prasetia

Pekanbaru, Pilarnusantara.id – Edi Ahmad atau yang dikenal dengan Edi Loper, pengedar narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram, kini sudah bisa bernapas normal kembali. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkannya.

Bacaan Lainnya

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan hukuman mati kepada pria yang diduga sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional. Hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Berdasarkan informasi yang ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di URL https://decision3.mahkamahagung.go.id, pengedar narkoba diancam hukuman mati. Putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR memuat hukuman mati tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Yus Enidar dan Hakim Anggota Setia Rina dan Dahmiwirda D mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti,” kata petikan amar putusan yang dilihat, Selasa siang, 24 Januari 2023.

Hakim memutuskan bahwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa wewenang menerima Narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjut putusan tersebut.

 

Penangkapan di Salon

 

Menurut data, Edi Ahmad merupakan satu dari 11 orang yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Jaringan global pengedar narkoba, yang bandara utamanya berada di Malaysia, termasuk Edi dan sepuluh orang lainnya.

Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis diduga memiliki pengaruh atas pengiriman kilogram produk ilegal.

Tim Subdirektorat I Narkoba Polda Riau mendapat informasi pengungkapan ini pada 13 Januari 2022, Kamis. Menurut intelijen, sejumlah besar sabu akan tiba di Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, dari Malaysia.

Pada 14 Januari 2022 malam, di hari Jumat, petugas menangkap Edi Ahmad di sebuah salon di Kota Dumai. Dia bekerja sebagai pengawas yang memberangkatkan kurir maritim dan berkomunikasi dengan kurir Malaysia.

Edi Ahmad ditahan selama beberapa jam. Hingga akhirnya polisi mengambil keputusan menggunakan linggis untuk mendobrak pintu besi salon tersebut. Petugas di sana menahan Edi Ahmad dan dua rekan kerjanya lainnya.