Jurnal Pilarnusantara | Ahmad Faiza Chalik
JAKARTA, pilarnusantara.id – Tarif layanan electronic road pricing (ERP) akan diberlakukan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua, menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (PL2SE) Syafrin Liputo memastikan pengendara sepeda motor dikenai biaya masuk dalam rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pengaturan lalu lintas elektronik.
Di Balaikota DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Januari 2023, Syafrin mengatakan, “Dalam proposal kami, dalam proposal (Raperda PL2SE), kendaraan roda dua (termasuk pengemudi yang dikenakan tarif layanan ERP).
Dinas Perhubungan DKI mengusulkan kepada pengguna kendaraan bermotor/listrik sebesar Rp. 5.000–Rp. 19.000 untuk menggunakan jalan berbayar. Menurut Syafrin, jumlah pengendara sepeda motor bisa berkurang berkat sistem tol elektronik. Ia mengklaim saat ini sepeda motor semakin banyak beredar di jalan raya di Jakarta.
Saat itu, penurunan jumlah pengendara sepeda motor di ibu kota dianggap bisa dilakukan melalui pemasangan sistem ERP. Menurut Syafrin, belakangan ini jumlah sepeda motor di Jakarta dan Jabodetabek meningkat signifikan.
Untuk meminimalisir jumlah pengguna sepeda motor, lanjutnya, “manajemen lalu lintas lebih lanjut adalah elektronik, dan prinsip penggunaan elektronik didasarkan pada harga konjungsi.
Sebagai informasi, ERP akan tersedia di Raperda PL2SE setiap hari mulai pukul 05:30 WIB hingga 22:30 WIB. Sistem ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di ibu kota berdasarkan Raperda PL2SE.