Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) memasuki babak baru.
Dalam penanganan awal kasus ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Hasya dianggap lalai dalam berkendara.
Proses kode etik ini dilakukan lantaran ada kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang turut melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
“Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Trunoyudo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Hasya beberapa waktu lalu.
Dalam prosesnya turut melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana,” tuturnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mencabut status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepolisian juga akan merehabilitasi nama baik Hasya dan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya mengakui ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, pihak keluarga Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban.
“Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023,” kata Rian Hidayat dalam keterangannya, Kamis (2/2).