Jurnal Pilar | Muhammad Syafei
Jakarta, Pilarnusantara.id – Pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan. Sembilan hakim konstitusi telah dilaporkan ke polisi, dan sejarah baru saja dicetak. Isu dugaan manipulasi putusan MK menjadi bahan gugatan yang tidak main-main.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak diduga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Zico curiga beberapa hakim telah merusak konten sebelum diposting di situs MK.
Lebih lanjut, Zico membantah menjadi pelapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103. Akibatnya, dia menuduh sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti pemalsuan dokumen dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Jadi hari ini kami membuat laporan polisi, di mana kami membuat laporan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti atas dugaan pemalsuan pidana dan menggunakan surat palsu sebagai salinan putusan dan berita acara persidangan.
Itu juga dibacakan di pengadilan bahwa ada frase atau substansi terkait dengan substansi putusan yang sengaja diubah karena awalnya berbunyi demikian, lalu maju. , kuasa hukum Zico kepada media, Rabu (1/2) di Polda Metro Jaya.
Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
- Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
- Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
- Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
- Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
- Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
- Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
- Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
- M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
- Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
- Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Pelaporan pidana hakim MK menandai babak baru dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK yang kini diketuai Anwar Usman, ipar Jokowi itu sempat tersangkut sejumlah proses pidana.
Seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditahan KPK setelah diketahui menerima suap, dan Akil Mochtar akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain itu, Patrialis Akbar, hakim konstitusi, ditahan karena menerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi.
Patrialis Akbar awalnya divonis 8 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung mengurangi hukuman satu tahun menjadi tujuh tahun.
Skandal pemalsuan juga pecah di masa jabatan Ketua Mahkamah Agung Mahfud Md. Pemalsuan surat itu terkait dengan kontroversi pemilihan anggota DPR Andi Nurpati.
Hakim Arsyad Sanusi dari MK segera mengundurkan diri akibat perselingkuhan tersebut. Hanya Masyhuri Hasan, pegawai honorer MK, yang terlibat dalam kasus tersebut, dan ia divonis penjara satu tahun.