Pilar Nusantara.id || Pendidikan
JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, masa sanggah hasil uji dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun ini dihapus. Dalam prosesnya, masa sanggah hanya akan ada pada tahap administrasi.
“Tahun lalu kita dalam linimasa itu ada yang disebut dengan sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi, setelah ujian selesai itu langsung pengumuman. Jadi tidak ada masa sanggah. adanya hanya sanggah adminstrasi,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, kepada wartawan di Gedung D Kemendikbudristek, Kamis (21/9/2023).
Perbedaan berikutnya dalam seleksi guru PPPK tahun ini, kata dia, adalah proses seleksi tidak lagi menggunakan Tes Berbasis Komputer atau CAT UNBK Kemendikbudristek. Tahun ini, proses seleksi PPPK akan menggunakan CAT milik BKN sebagaimana seleksi PPPK yang dilakukan oleh semua kementerian/lembaga lainnya.
“Untuk seleksinya tidak menggunakan CAT UNBK Kemendikbudristek sebagaimana tahun sebelumnya. Kita tahun ini menggunakan CAT-nya BKN bersama-sama dengan PPPK semua kementerian/lembaga,” kata dia.
Perubahan juga terjadi pada kategori pelamar umum. Di mana, mereka yang sudah lulus pendidikan profesi guru (PPG) akan masuk ke dalam kategori prioritas empat atau P4. Sementara sisanya sama. Di mana, pelamar prioritas satu atau P1 tak perlu lagi melakukan tes ketika sudah mendaftar mesikpun mereka saat ini sudah diberhentikan oleh satuan pendidikan tempat mereka mengajar.
“Bagi yang udah P1 itu tidak lagi tes. Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal nunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Jadi kita sudah memetakan. P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. Tapi mereka tetap disebut P1,” kata dia.
Lalu, apabila formasi masih tersedia, barulah formasi itu akan diisi oleh pelamar prioritas dua atau P2, yakni tenaga honorer kategori dua (THK2) yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika ada formasi, masih ada pelamar prioritas tiga atau P3 yang merupakan guru honorer di sekolah negeri yang sudah ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di atas tiga tahun.
“Jika masih ada formasi, masih ada P3, honorer sekolah negeri yang ada di dapodik di atas tiga tahun. Dan jika masih ada formasi, baru lulusan PPG yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” tutur dia.
Dia mengatakan, jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi guru PPPK tahun 2023 hanya berjumlah 296.059 formasi dari kebutuhan 601.174 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.
“Total kebutuhan kita untuk tahun ini sebetulnya 601.174. Namun, formasi di tahun 2023 setelah melakukan berbagai upaya itu baru 296.059. Jadi persentasenya masih kecil untuk formasi ini. Masih banyak yang belum terakomodir untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri,” tutur Nunuk.
Nunuk juga mengatakan seleksi guru PPPK tahun lalu masih menyisakan sekitar 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Dengan segala upaya yang sudah dilakukan, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun lalu yang dapat diakomodasi pada seleksi guru PPPK tahun ini sebesar 50.248 orang guru.
“P1 2023 bisa terserap berdasarkan pemetaan kita ini, meski belum dimulai seleksinya, ada 50.248 orang P1 yang bisa terserap. Sedangkan sisanya, di tahun ini kalau masih dengar banyak P1 yang belum dapat formasi. Itu karena memang usulan dari daerah tak bisa terakomodasi,” kata Nunuk.*