Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarnusantara.id – Tiga anggota Polri aktif yang jadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu diungkap saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis( 2/3) malam.
Ketiga terdakwa itu yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satu tim penasihat hukum tiga terdakwa Agus Samijaya mengatakan, statuta PSSI hanya berlaku pada para pelaku sepak bola, dan tidak bisa menjerat ketiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
“Statuta PSSI bukan merupakan hukum positif Indonesia, jadi tidak mengikat aparat kepolisian. Statuta hanya berlaku untuk family football, tidak bisa dijadikan dasar dakwaan,” kata Agus, di Ruang Sidang, Cakra.
Ia mengatakan, merujuk Pasal 1 KUHP, terkait dengan asas legalitas, semua orang tidak bisa dipidana kalau tidak ada hukum yang mengaturnya. Sehingga para terdakwa tidak bisa dihukum atau tidak bisa dipidana.
Selain itu, kata Agus, ketiga kliennya tersebut hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk melakukan pengamanan ketika pertandingan Arema FC melawan Persebaya, 1 Oktober 2022 silam.
“Semua yang dilakukan terdakwa itu didasarkan pada perintah perundang-undangan dan perintah jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Di dalam persidangan pula, menurutnya terungkap bahwa penyebab utama tewasnya para korban bukanlah tembakan gas air mata melainkan pintu stadiom yang tidak memadai.
“Berdasarkan keterangan para ahli baik dari ahli autopsi yang mengautopsi jenazah, kemudian didukung keterangan dari Pindad, beberapa dokter yang melakukan visum dan sebagainya. Penyebab dari kematian itu adalah bukan gas air mata. Tetapi karena pintu yang tidak memadai,” tuturnya.
“Pintu yang sempit sehingga disitu terjadi tumpukan. Seluruh korban yang meninggal dunia maupun luka-luka karena kekerasan benda tumpul. Ada yang rusuknya patah, menusuk ke organ tubuh dan sebagainya. Tidak ada yang disebabkan gas air mata,” tambah Agus.
Maka seharusnya, kata Agus, tiga kliennya itu dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 3 tahun penjara.
“Tidak ada alasan para terdakwa ini dapat dipidana, (tapi) ada alasan pembenar alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, Agus yakin ketiga kliennya tersebut bakal dibebaskan dari tuntutan. Sebab, mereka bukan penyebab utama tewasnya 135 korban pada 1 Oktober 2023 malam.
Selanjutnya usai mendengar nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik, pada sidang pekan depan.
“Kesempatan diberikan kepada penuntut unum untuk menyampaikan replik diberikan pada Selasa, 7 Maret 2023, diupayakan pagi,” kata Hakim.