Polda Jateng Klaim Tak Cukup Bukti Kabiddokes di Kasus Pungli Bintara

Polda Jawa Tengah membantah adanya intervensi terkait proses penyelidikan kasus pemungutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. Ilustrasi. Polda Jawa Tengah membantah adanya intervensi terkait proses penyelidikan kasus pemungutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Follow Us

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarnusantara.id – Polda Jawa Tengah membantah adanya intervensi terkait proses penyelidikan kasus pemungutan liar (pungli) dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya telah memeriksa seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam suap tersebut. Termasuk Kabid Dokes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti yang disebut turut menerima uang suap.

Bacaan Lainnya

Iqbal mengklaim dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak ada bukti yang cukup untuk memproses yang bersangkutan sebagai penerima suap.

“Semua sudah dilakukan pemeriksaan termasuk Kabag Dalpers dan Kabid Dokes sudah diperiksa dan hasilnya tidak cukup bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Karenanya ia juga membantah informasi yang menyebutkan adanya intervensi dari Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi untuk menghentikan penyidikan soal pungli Bintara pada tingkat anggota berpangkat Kompol.

“Jadi jelas ya Informasi yang diberikan itu tidak benar. Polda Jateng tetap berkomitmen memegang teguh prinsip BETAH dalam penerimaan seleksi Polri,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat lima personel yang tertangkap tangan menerima suap oleh tim Propam Mabes Polri.

“Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini Polda Jateng tengah bersiap menyidangkan lima anggotanya secara kode etik. Kelimanya, kata dia, juga telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap.

“Adapun kelima orQang terdiri dari Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW,” kata Iqbal.

“Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan hasil sidang etik kelima personel itu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengaku menemukan dugaan keterlibatan Kabid Dokes dan Kabag Dalpers Polda Jateng dalam kasus suap tersebut.

“Namun berdasarkan informasi, diduga ada perintah dari Kapolda Jateng agar pemeriksaan berhenti pada tingkat kompol ke bawah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3).

Selain itu, IPW sebut dalam OTT Paminal Divpropam Polri telah menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar. Uang itu merupakan hasil pungutan liar (pungli) terhadap puluhan calon siswa bintara.

“Setiap calon bintara di Polda Jateng ini diminta ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan. Sementara sasaran dari OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan 90 calon siswa bintara,” tuturnya.