Jurnal Pilarnusantara | Ahmad Faiza Chalik
BANDA ACEH, Pilarnusantara.id Dua jenis sabu seberat 42 kg diselundupkan secara internasional antara Indonesia dan Malaysia oleh regu Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Saat ditangkap, keduanya kabur.
“Dua pelaku jaringan tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO karena melarikan diri ketika hendak ditangkap,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, Jumat (3/2/2023).
Ia juga mengatakan, pada 26 Januari 2023, sabu diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk di Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.
“Identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya,” kata dia.
Menurut jenderal bintang dua ini, rumor yang beredar di masyarakat bahwa ada kapal motor yang mengangkut narkoba dari laut menjadi sumber ditemukannya penyelundupan puluhan kilogram sabu. Selain itu, informasi tersebut dicermati oleh satuan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Tim menemukan perahu motor yang mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk sebagai hasil penyelidikan mereka. Ketika tim menyelidiki kapal tersebut, mereka menemukan dua peti besar yang diisi dengan beberapa bungkus teh Cina.
“Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram,” kata Ahmad Haydar.
Mapolda Aceh juga menerima puluhan kilogram barang bukti terkait barang terlarang tersebut. Jaringan yang menyelundupkan sabu itu masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
“Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri,” kata Ahmad Haydar.