Shane Sebut AG Ikut Rekam Video Aksi Brutal Mario Aniaya David

Polisi turut menetapkan tersangka teman Mario Dandy Satriyo berinisial S alias SLRPL dalam kasus penganiayaan terhadap David. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Follow Us

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarnusantara.id – Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan menyebut perempuan berinisial AG turut merekam aksi brutal penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Iya (pengakuan Shane, AG ikut merekam),” kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2).

Bacaan Lainnya

Happy turut mengungkapkan jika perempuan berinisial AG itu merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario menggunakan handphone miliknya.

“Betul, itu handphone dia sendiri, handphone-nya si AG,” ucap dia.

AG diketahui telah tiga kali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kendati demikian, sampai saat ini AG masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.