Jurnal Pilar | Muhammad Syafei
Jakarta, Pilarnusantara.id – Putra Sulawesi Selatan (Sulsel) Aan Saputra Wijaya, anggota DPRD Wajo, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Aan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Suwardi, tukang parkir (Jukir) (47).
Aan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Sidang berlangsung sore ini. Kami juga sudah menetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Rabu, 2/1/2023.
Pada Senin (30/1) di Desa Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Aan dinyatakan bersalah menganiaya Suwardi. Aan bekerja sama selama pemeriksaan, menurut Theodorus.
Theodorus menyatakan, “Pelaku melanggar Pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.”
Suwardi sempat membalas upaya Aan Saputra mengakhiri penganiayaan melalui dialog. Suwardi mengaku seluruh keluarganya menentang perdamaian.
Suwardi menyatakan, “Semua keluarga mengadu, dan mereka memasukkan berkas ke Polres.