Info Mudik: Ganjil-Genap Berlaku, Surat Tilang Dikirim Usai Lebaran

Ilustrasi. Pelanggar ganjil-genap tidak akan ditilang di tempat, dikirim surat ETLE usai Lebaran 2024. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid

Jakarta, Pilarnusantara.id – Korlantas Polri akan menerapkan ganjil-genap pada saat Mudik Lebaran 2024. Kendati demikian dalam penerapannya, tidak akan dilakukan tilang di tempat.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini.

“Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi,” kata Aan usai rapat koordinasi di Polda Jateng, Semarang, Minggu (31/3).

Aan mengatakan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April.

“Bagaimana hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya,” ucapnya.

“Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung,” tambahnya.

Dirinya menambahkan akan diberlakukan juga jalan tol fungsional di Jogja dan Solo. Pada tanggal 3 April, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.

“Besok tanggal 3 akan dilaksanakan simulasi di sana, sehingga mudah-mudahan pemberlakuan tol fungsionalnya juga bisa berjalan lancar dengan indikator-indikator tertentu Kita bisa gunakan tol Jogja Solo ini,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *