Pegawai KPK Tuntut Pimpinan Mundur Imbas Minta Maaf ke TNI di Kasus Kepala Basarnas

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, mengajak pimpinan untuk mengadakan audiensi. Salah satu tuntutan yang diminta adalah pimpinan mundur dari jabatannya, imbas meminta maaf ke TNI atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. “Kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami, untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan,” tulis keterangan pegawai KPK, Sabtu 29 Juli 2023. Adapun tuntutan yang pertama adalah meminta adanya permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada publik, lembaga, dan pegawai; kedua, meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media
KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Jakarta, PilarNusantara.id – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK mengajak pimpinan untuk mengadakan audiensi

Salah satu tuntutan yang diminta adalah pimpinan mundur dari jabatannya, imbas meminta maaf ke TNI atas penetapan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan yang pertama adalah meminta adanya permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada publik, lembaga, dan pegawai. Lalu tuntutan kedua, meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, mengajak pimpinan untuk mengadakan audiensi.

Salah satu tuntutan yang diminta adalah pimpinan mundur dari jabatannya, imbas meminta maaf ke TNI atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi.

“Kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami, untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan,” tulis keterangan pegawai KPK, Sabtu 29 Juli 2023.

Adapun tuntutan yang pertama adalah meminta adanya permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada publik, lembaga, dan pegawai; kedua, meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *