Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid
Jakarta, Pilarnusantara.id – Perempuan keturunan Iran, Bayrami Marjan, menjadi sorotan usai melancarkan aksi pembakaran kitab suci Al Quran di Stockholm, Swedia, pada pekan lalu.
Marjan membakar Al Quran sebagai bentuk protesnya terhadap ajaran agama-agama yang ada. Menurut dia, seluruh agama harus dimusnahkan, demikian dikutip dari Anadolu Agensi.
Insiden tersebut berlangsung di Pantai Angbybadet, di tepi Danau Malaren, demikian dikutip Middle East Monitor. Aksi Marjan juga terjadi di bawah pengawasan polisi Swedia.
Dalam aksinya, Marjan menggunakan topi merah bertuliskan Coca-cola, sepatu merah, dan setelan serba hitam. Ia terlihat mencoret-coret salinan kitab suci, merobek, kemudian membakarnya. Di sebelah kanan dia, tampak botol hitam dan kaki orang yang seperti mengenakan seragam.
Aksi ini menambah jumlah insiden pembakaran Al Quran yang kerap berlangsung di Swedia.
Pada akhir Juni lalu, warga negara Iran yang tinggal di Swedia Salwan Momika membakar Al Quran di depan Central Mosque, Stockholm. Ia merobek salinan kitab suci itu dan menutup dengan daging asap.
Kemudian pada Juli, Momika melancarkan kembali aksinya di depan Kedutaan Besar Irak di Swedia.
Irak sampai-sampai mengancam akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Swedia jika pembakaran Al Quran terus berlangsung.
Serangkaian insiden itu juga membuat Swedia menjadi sorotan global. Komunitas internasional mendesak agar Stockholm mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran Al Quran.
Belakangan, pemerintah Swedia mulai mempertimbangkan larangan pembakaran Al Quran.
Rencana pertimbangan itu tercermin usai Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson dan Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menggelar pertemuan pada 30 Juli.
Kedua pemimpin itu mencari solusi melawan undang-undang kebebasan berbicara yang mengizinkan pembakaran kitab suci terjadi berulang kali.
“Kami berbagi analisis yang sama: situasi sekarang berbahaya dan langkah yang diperlukan untuk memperkuat ketahanan kita,” ujar Kristersson, seperti dikutip Financial Times.