KPU Tak Beri Sanksi Parpol yang Belum Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari,(dok:sumber).

Pilar Nusantara.id || Pemilu

 

Bacaan Lainnya

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan aturan 30 persen calon legislatif perwakilan perempuan sesuai putusan Mahkamah Agung tentang pembulatan ke bawah sudah berlaku. Tak ada sanksi apa pun yang dikenakan terhadap partai politik ketika kuota 30 persen tidak terpenuhi.

“Poin berikutnya Mahkamah Agung sudah merumuskan sendiri bahwa rumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi rumusan itu sesungguhnya sudah berubah,” kata Hasyim di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.

Menurut dia, hasil putusan Mahkamah Agung itu sudah berlaku tanpa KPU merevisi pasal tersebut. “Tanpa revisi KPU, (pasal PKPU) sudah berlaku,” ujar dia. Dia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia hasil judicial review tidak pernah diminta MK supaya mengubah undang-undang tersebut. Karena MA, kata dia, merumuskan perubahan sendiri sesuai putusan judicial review. “Sama dengan Mahkamah Agung itu kan merumuskan sendiri menjadi apa, lalu tindak lanjut KPU mengikuti rumusan itu, menyampaikan ke partai politik,” kata dia.

Tentang sanksi atas temuan sejumlah lembaga pemantau pemilu, terdapat 269 dapil di daftar calon sementara tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pembulatan ke atas. KPU, kata Hasyim, tidak memberikan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen.

“Kalau di Undang-undang enggak ada sanksi, KPU tidak bisa memberikan sanksi,” ujar dia. Dalam Undang-undang, dia berujar, hanya diatur pemberlakuan 30 persen.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan caleg perempuan. Setelah diputuskan, hingga saat ini KPU enggan merevisi aturan tersebut. Polemik pasal tersebut bermula ketika isi aturan KPU menyatakan kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah jika perhitungannya terdapat bilangan di bawah 0,5.

Sejumlah lembaga, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap hal itu tak sesuai ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. UU itu menyebutkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Setelah pasal tersebut dibatalkan, Hasyim mengatakan KPU langsung mengeluarkan surat edaran kepada partai politik supaya menjalankan aturan tersebut. “Mereka tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan untuk membatalkan itu menurut UU Pemilu,” tutur dia.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *