MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023

Mahkamah Konstitusi,(dok:sumber).

Pilar Nusantara.id || Berita

 

Bacaan Lainnya

Jakarta — MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan segera memutus gugatan uji materill terkait batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam laman resmi MK, sidang putusan atas perkara-perkara terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden, akan digelar, Senin (16/10) yang akan dibacakan di ruang sidang pleno, Gedung MKRI, Jakarta.

“Silahkan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Pada 16 Oktober 2023, MK dijadwalkan akan memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Saat ini sejumlah partai politik menunggu putusan dari gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah bergulir di MK. Sebab, nama Putera Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden.

Namun, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, mensyaratkan batas usia minimal 35 tahun. Tetapi Gibran belum mencapai usia itu. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *