Kurangi Polusi, Depok Wajibkan 3 in 1 bagi PNS Ngantor Pakai Mobil

Wali Kota Depok Muhammad Idris mewajibkan seluruh ASN dan staf menggunakan sistem 3 in 1 dan 2 in 1 saat membawa mobil dan motor ke kantor. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid

Jakarta, Pilarnusantara.id – Wali Kota Depok Muhammad Idris mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf di pemerintah Depok menggunakan sistem 3 in 1 dan 2 in 1 saat membawa mobil dan motor ke kantor.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu diterapkan sebagai solusi mengurangi polusi udara yang kian memburuk di wilayah Jabodetabek belakangan ini. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang baru keluar.

Dalam aturan itu, aparatus sipil negara (ASN) di Depok harus menggunakan sistem 3 in 1 dalam mobil dan 2 in 1 atau berboncengan di sepeda motor.

Inwal Nomor 12 Tahun 2023 diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Inwal ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Saya sebagai Wali Kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal), aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah (PD), camat, lurah, dan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangannya, Sabtu (2/9).

Idris meminta jajarannya mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik, atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua orang.

“Jadi yang pakai motor ke kantor jangan sendirian harus berdua, Ini instruksi kami, yang bawa mobil paling sedikit tiga orang,” tutur Idris.

Berikut isi dari Inwal tersebut:

(1) mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi, yang dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit 3 orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

(2) melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

(3) tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

(4) menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *